BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bidan
Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek
bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek
harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan
praktek pada saran kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan
Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan prakteknya, seperti tempat atau ruangan
praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang
memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di
samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan
kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa
pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan. (Rhiea, 2011 : 01)
Pelayanan
yang diberikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan,
konseling KB, antenatal care, senam
hamil, perawatan payudara, asuhan persalinan, perawatan
nifas, perawatan bayi, pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil), imunisasi (ibu
dan bayi), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain itu, bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian
memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (wanita usia subur ) serta LANSIA
(lanjut usia). (Imamah, 2011 : 01)
Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran
aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti
bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan,
pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan
hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu
berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan
kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik
dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada
individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai. (Ambarwati, 2010 : 0l)
1.2
Rumusan Masalah
1. Pengertian
Bidan praktek Mandiri
2. Tujuan
Bidan Praktek Mandiri (BPM)
3. Langkah-langkah
Manajemen Kebidanan
4. Persyaratan
Pendirian Bidan Praktek Mandiri (BPM)
5. Pelayanan
yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri (BPM)
6. Biaya
Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri (BPM)
7.
Pengertian Pencatatan
dan Pelaporan di Bidan Praktek Mandiri
8. Tujuan
dan Pencatatan Pelaporan di Bidan Praktek Mandiri (BPM)
1.3
Tujuan
Makalah
1. Tujuan Umum
Agar
mahasiswa mampu mengidentifikasi tentang standart pelayanan pada Bidan Praktek
Mandiri.
2. Tujuan Khusus
Diharapkan mampu :
a.
Menjelaskan tentang definisi Bidan Praktek
Mandiri
b. Mengetahui
fungsi dan peran Bidan Praktek Mandiri
c. Mengidentifikasi
persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri
d. Mengidentifikasi
pelayanan yang diberikan pada Bidan
Praktek Mandiri
e. Mengetahui
tarif yang dijadikan patokan oleh Bidan Praktek Mandiri
f. Mengidentifikasi
tentang pencatatan dan pelaporan pada Bidan Praktek Mandiri
g. Menjelaskan
tentang bagaimana proses menjadi Bidan Delima
1.4
Manfaat Makalah
1. Untuk
memenuhi tugas mata Asuhan Kebidanan Komunitas
2. Untuk
mengetahui tentang Bidan Praktek Mandiri (BPM)
3. Untuk
sumber wacana bagi mahasiswa, dosen, dan pembaca lainnya
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bidan praktek Mandiri
Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang
kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat)
sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus
memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek
pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01).
Bidan
praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus
mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek
Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan
besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006).
Bidan praktek mandiri (BPM) adalah suatu institusi pelayanan kesehatan secara mandiri yang memberikan
asuhan dalam lingkup praktik kebidanan.
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
pelayanan atau asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan menejemen
kebidanan.
2.2
Tujuan Bidan Praktek Mandiri (BPM)
Menurut,
Ambarwati, 2010 : 02, tujuan dari adanya Bidan Praktek Mandiri, yaitu :
1.
Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan,
perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling
pemakaian kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
2.
Terjaringnya seluruh kasus
risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan
penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
4.
Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung
upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
2.3
Langkah-langkah Manajemen Kebidanan
1.
Meneliti dengan mengumpulkan
semua data yang perlu untuk evaluasi yang lengkap
2.
Membuat identifikasi yang
tepat dari masalah atau diagnosa berdasarkan interpretasi yang benar dari data
yang terkumpul
3.
Mengantisipasi masalah
potensial atau diagnosa lainnya yang mungkin terjadi dikarenakan masalah atau
diagnosa yang sudah teridentifikasi
4.
Mengevaluasi apakah perlu
intervensi bidan atau dokter yang segera dan atau untuk manajemen konsultasi
atau kolaborasi dengan anggota tim kesehatan lainnya,seperti ditentukan oleh
kondisi pasien itu
5.
Buat rencana asuhan yang
menyeluruh yang didukung oleh penjelasan rasionalyang tepat menggarisbawahi
keputusan yang diambil berdasarkan langkah-langkah sebelumnya
6.
Arahkan atau terapkan rencana
asuhan secara efisien dan aman
7. Evaluasi keefektifan dari asuhan yang diberikan ulang secara tepat
manajemen proses untuk semua asuhan yang tidak efektif
2.4
Persyaratan Pendirian Bidan Praktek
Mandiri (BPM)
Persyaratan-persyaratan
untuk mendirikan Bidan Praktek Mandiri, yaitu :
1.
Bidan dalam menjalankan
praktek harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat
tidur.
c. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan
prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya
atau foto copy prakteknya diruang
praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3. Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki
SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
5. Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan.
6. Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan
keterampilan profesinya antara lain dengan :
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi
dengan sesama bidan.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap
siap dan berfungsi dengan baik.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan
bangunan yang meliputi :
1. Papan nama
a. Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar
swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa
dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan
fungsinya.
b. Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
c. Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
d. Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh
masyarakat.
2. Tata ruang
a. Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
b. Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang
adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC
masing-masing 1 buah.
c. Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
3. Lokasi
a. Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah
setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat
perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
b. Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai
fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
4. Hak dan guna pakai
a. Mempunyai surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
b. Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.
2.5
Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek
Mandiri (BPM)
Menurut
Ambarwati, 2010 :03. Dalam bidan praktek mandiri
memberikan pelayanan yang meliputi :
1.
Penyuluhan Kesehatan
2.
Konseling KB
3.
Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.
Asuhan Persalinan
5.
Perawatan Nifas (senam
nifas)
6.
Perawatan Bayi
7.
Pelayanan KB (IUD, AKBK,
Suntik, Pil)
8.
Imunisasi (Ibu dan Bayi)
9.
Kesehatan Reproduksi Remaja
10. Perawatan Pasca Keguguran
Bidan Praktek Mandiri selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak,
hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga
berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya menjadi ibu
asuh dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.
(Ambarwati,
2010 : 04)
2.6
Biaya Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri
(BPM)
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 2012 dan Dinas Kesehatan wilayah Jawa
Timur telah menetapkan biaya pelayanan yang di berikan bidan praktek mandiri
untuk pelayanan persalinan saja belum termasuk biaya perawataan bayi sebesar Rp
350.000 - 400.000. tetapi pada kenyataannya biaya tersebut tidak sesuai dengan
patokan yang telah di tetapkan, karena banyak faktor yang mempengaruhinya.
Untuk biaya perawatan bayi di bidan praktek mandiri sebesar Rp 150.000, biaya
untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik
sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 – 10.000. (Hidayat,
2011 : 01)
2.7 Pengertian
Pencatatan dan Pelaporan di Bidan Praktek Mandiri
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi
kesehatan pasien dan perkembangannya . Pencatatan
berguna untuk menggambarkan kejadian penting atau kritis, yang dapat digunakan
untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari masalah yang mungkin terjadi. Pencatatan
juga bisa digunakan sebagai rekam medik tentang pelayanan apa sajakah yang
sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan selain itu juga berfungsi sebagai bukti jika suatu saat
tenaga kesehatan dituntut oleh klien karena ada sesuatu hal yang tidak
diinginkan terjadi, jadi bisa dijadikan barang bukti untuk membela diri tenaga
kesehatan tersebut. (Handri, 2012 : 01)
Pelaporan adalah
penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan
kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya. (Handri,
2012 : 01)
2.8
Tujuan dan Pencatatan Pelaporan di Bidan
Praktek Mandiri (BPM)
Menurut
Handri, 2012 : 02. Adapun tujuan
pengadaan pencatatan dan pelaporan pada setiap sarana kesehatan yaitu sebagai :
1.
Bukti Pelayanan yang bermutu
2.
Tanggung jawab legal terhadap
pasien
3.
Informasi untuk perlindungan
tim kesehatan
4.
Pemenuhan pelayanan Standar
5.
Sebagai sumber dari statistic
untuk standarisasi
6.
Sumber informasi untuk data
wajib
7.
Komunikasi untuk konsep manajemen resiko
8.
Informasi untuk pendidikan,
pengalaman belajar
9.
Perlindungan hak pasien
10. Mendokumentasikan tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan
11. Dokumen untuk menjamin penggantian biaya kesehatan
12. Dokumen untuk perencanaan pelayanan dimasa yang akan dating
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa,
Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan
kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu,
keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang
menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga
dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program.
3.2
Saran
1. Saran bagi
mahasiswa
Diharapkan bahwa makalah ini dapat memberikan inspirasi, pengalaman, serta
pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri.
2.
Saran bagi institusi
Diharapkan institusi lebih memberikan pengalaman
serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri sehingga mahasiswa
menjadi lebih tahu.